Pages

Selasa, 13 April 2010

INSTRUMEN HUKUM DAN KELEMBAGAAN DALAM PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA


Instrumen Hukum Dalam Penataan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Pada dasarnya hukum tentang lingkungan dibuat karena adanya permasalahan-permasalahan yang muncul dalam lapangan lingkungan hidup. Untuk menjalankan aturan hukum tentang lingkungan hidup tersebut, diperlukanlah suatu lembaga yang diberi kewenangan dari undang-undang untuk menjalankan peraturan hukum tersebut.

Berikut merupakan perkembangan instrument hukum penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dimulai pada tahun 1975 setelah adanya Deklarasi Stockholm, Presiden mengeluarkan Keppres No. 27 Tahun 1975. Keppres ini merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut. Dalam periode ini telah dilakukan persiapan penyusunan perangkat perundangan dan kelembagaan yang menangani pengelolaan lingkungan hidup.

Semula belum ada lembaga khusus serta perangkat peraturan perundang-undangan yang menangani masalah lingkungan hidup secara keseluruhan. Untuk melaksanakan amanat GBHN 1978, maka berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 1978 jo. Keppres No. 35 Tahun 1978, dalam Kabinet Pembangunan III diangkat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan tugas pokok mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai instansi pusat maupun daerah, khususnya untuk mengembangkan segi-segi lingkungan hidup dalam aspek pembangunan. Salah satu produk hukum terpenting yang dihasilkan selama periode PPLH adalah ditetapkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup . UU ini merupakan landasan berbagai ketentuan dan peraturan mengenai masalah pengelolaan lingkungan hidup seperti perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, baku mutu lingkungan dan lain-lain.

Kemudian pada tahun 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, dimana harus diadakan suatu analisis terlebih dahulu mengenai dampak lingkungan dalam suatu proyek pembangunan. Berdasarkan Keppres No. 23 Tahun 1990 dibentuklah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang bertugas melaksanakan pemantauan dan pengendalian kegiatan-kegiatan pembangunan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Sebagai kelanjutan dari UU No. 4 Tahun 2004, kemudian Pemerintah mengeluarkan PP No. 20 Tahun 1990 tentang Baku Mutu Lingkungan dan disetujuinya RUU Penataan Ruang di DPR serta dikeluarkannya Keputusan Menteri No. 03 Tahun 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair.

Pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia telah memperbarui UU No. 4 Tahun 1982 dengan UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembentukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) pun kemudian diperbarui dengan Keppres No.77/1994, dan diperbarui lagi dengan Keppres No.196/1998 dan Keppres No.10/2000. Melalui Keppres No. 2/2002 telah ditetapkan Perubahan Keppres No.101/2001 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara serta Keppres No.4/2002 telah ditetapkan perubahan atas Keppres No. 108/2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.

Berikut merupakan pengelompokkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk kelembagaannya yaitu:

I. Undang-Undang (UU):

a. UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah diganti dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

b. UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

c. UU No. 6 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

d. UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

e. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah



II. Peraturan Pemerintah (PP):

a. PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun

b. PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Pencemaran Air

c. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota

d. PP No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain memuat wewenang Pemerintah dalam mengatur kebijakan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, juga berisi mengenai persyaratan penataan, penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana. Terdapat 4 persyaratan penataan lingkungan hidup yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1997, yaitu:

1. Perijinan (Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21)

Setiap kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperolah ijin melakukan kegiatan tersebut. Ijin tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam ijin dicantumkan syarat dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan.

2. Pengawasan (Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24)

Menteri mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan untuk melakukan pengawasan tersebut, menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

3. Sanksi Administrasi (Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27)

Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang untuk melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Wewenang ini dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.

4. Audit Lingkungan Hidup ( Pasal 28 dan pasal 29)

Pemerintah mendorong penanggung jawab kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.



Kelembagaan Dalam Penataan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Kelembagaan dapat dilihat dari instansi pemerintah dan LSM. Termasuk kelembagaan dalam penataan lingkungan hidup antara lain, Menteri Lingkungan Hidup, Badan Pengawas Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), Bappeda dan Biro BKLH/LH, PSL dan LSM.



1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/PPLH/KLH

Keterpaduan pengelolaan Lingkungan Hidup secara sektoral dengan kebijakan nasional dapat dipandang sebagai kebijakan horisontal, sedang keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup di daerah denagn kebijakan nasional merupakan keterpaduan vertikal. Yang dalam hal ini merupakan ciri utama dari pengelolaan lingkungan hidup.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyelenggarakan beberapa fungsi :

a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan hidup.

b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan

c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

d. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya

e. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Dalam pasal 18 UULH menunjuk adanya perangkat kelembagaan yang melaksanakan pengelolaannya pada tingkat nasional yang dipimpin oleh seorang menteri.

Dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tanggal 31 Januari 2005 telah ditetapkan Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Republik Indonesia. Dalam bagian keempat kementerian Negara Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Sebagai tindak lanjut Perpres No. 9 tahun 2005, telah diterbitkan Perpres Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak dapat berbuat banyak karena lemahnya kelembagaan institusi pemerintah dan kecilnya kewenangan yang dimilikinya. Menurut Perpres no. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini terdiri dari :

a. Sekretariat kementerian negara

b. Deputi Tata Lingkungan

c. Deputi bidang pengendalian pencemaran lingkungan

d. Deputi bidang peningkatan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan

e. Deputi bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

f. Deputi bidang penataan lingkungan

g. Deputi bidang komunikasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat

h. Deputi bidang peminaan sarana teknis dan peningkatan kapasitas

i. Staf ahli.



Menurut pengamatan Dr H Suparto Wijoyo dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga-dalam diskusi "Peran Kelembagaan Lingkungan Hidup di Masa Mendatang" di Jakarta,[1] lemahnya KLH disebabkan kewenangannya yang hanya bersifat koordinatif dan tidak integratif. Ini menyimpang dari prinsip integrated approach, seperti yang ditetapkan dalam Agenda Agenda ini sebagai kesepakatan internasional, menekankan kepada negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan kelembagaan lingkungan hidup di pusat dan daerah.



2. Badan Pengawas Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)

Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah (pasal 22 UU No. 23 tahun 1997). BAPEDAL ini adalah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPEDAL mempunyai tugas pokok yaitu membantu Presiden dalam mengendalikan dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta pemulihan kualitas lingkungan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3. Bappeda dan Biro BKLH/LH

Bappeda ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1974 yang kemudian ditinjau kembali dengan keputusan Presiden No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada tanggal 29 Maret 1980. Kedudukan Bappeda ada dalam dua tingkat, yaitu :

Bappeda tingkat I yang berkedudukan di Provinsi Daerah tingkat I yang bertanggung jawab kepada gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan bertugas membantu kepala daerah tingkat I untuk menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan daerah tingkat I serta menilai atas pelaksanaannya.
Bappeda tingkat II yang berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II dan bertugas membantu kepala daerah tingkat II dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan daerah tingkat II serta menilai atas pelaksanaannya
Sedangkan Biro BKLH dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 240 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Daerah Tingkat I. Kemudian Biro BKLH diganti namanya Biro Bina lingkungan Hidup (BLH) oleh SK Mendagri no. 1 Tahun 1992. Adapun fungsi dari biro BLH adalah pertama, mempersiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang pelestarian dan pembinaan lingkungan dan kedua, melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan pembinaan petunjuk teknis pembangunan berwawasan lingkungan



4. Pusat Studi Lingkungan

Pusat studi lingkungan ini merupakan penunjang dalam pengembangan di bidang ilmu teknologi lingkungan hidup dan meningkatkan penyertaan aktif masyarakat luas dalam pembinaan lingkungan hidup yang baik. Dalam pelaksanaan studi lingkungan ini, Kementerian Negara lingkungan hidup bekerja sama dengan para akademisi dari universitas/institut.



5. Lembaga Swadaya Masyarakat

Kerjasama juga dijalin juga dengan LSM-LSM yang peduli akan masalah lingkungan dan tidak berafiliasi politik. Secara nasional, lembaga-lembaga ini diwadahi dalam forum yang disebut WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia). WALHI adalah forum komunikasi lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang berminat dan bergerak di bidang lingkungan hidup, tidak berafiliasi polotik dan tidak mencari keuntungan (nirlaba).

WALHI didirikan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1980, sebagai salah satu hasil keputusan pertemuan nasional pertama lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dilingkungan hidup, WALHI didirikan untuk meningkatkan perann serta lembaga-lembaga masyarakat dalam usaha pengembangan lingkungan hidup, serta menyalurkan aspirasi mereka dalam lingkup nasional.

Lembaga swadaya masyarakat mencakup antara lain:

a) kelompok profesi, contoh himpunan ahli air, ahli biologi, arsitek, ahli tanah, dan lain-lain

b) Kelompok hoby, contohnya himpunan pecinta alam, penjelajah gua, penyelam laut, penyelamat burung, pecinta tanaman langka. Dsb

c) Kelompok minat, contoh pelindungan konsumen, pengembangan koprasi atau usaha bersama, bantuan hukum dan serta kelompok pengembangan swadaya masyarakat.

Pelayanan WALHI meliputi 4 bidang :

a. komunikasi dan informasi timbal balik diantara sesama lembaga swadaya masyarakat, diantara lembaga swadaya masyarakat dengan khalayak ramai,. Dan LSM dengan pemerintah.

b. Pendidikan dan latihan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna LSM dalam kegiatan pengembangan lingkungan hidup.

c. Pengembangan program LSM yang dibarengi dengan penggalian partisipasi pihak swasta, instansi pemerintah, serta anggota masyarakat lainnya dalam usaha konservasi dan perbaiakan lingkungan hidup.

d. Penelitian atau pengamatan masalah lingkungan yang berguna untuk menunjang kegiatan advokasi dari masalah yang bersangkutan.



Sebuah LSM yang bergerak di bidang hukum lingkungan adalah Yayasan Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungna Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Indonesian Center for Enviromental Law disingkat ICEL. Yang berdiri sejak 19 Juli 19 Juli 1993.

ICEL memberikan bantuan hukum secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk dukungan kepada kelompok masyarakat yang dirugikan dan LSM yang melakukan advokasi lingkungan.

Berbagai hasil yang telah diperoleh ICEL adalah sebagai berikut :



Di bidang penelitian

1. Penelitian dan makalah penegasan sikap tentang tiga pilar (yaitu kemudahan informasi, partisipasi masyarakat, dan kemudahan untuk mendapatkan keadilan), serta mengembangkan kemitraan dalam jaringan Internasional mengenai akses kepada masalah prakarsa melalui kerjasama antara World Resorce Institute dan ICEL.

2. Bahan-bahan aajran lingkungan hidup bagi seluruh Unversitas di Indonesia khususnya untuk fakukltas-fakultas hukum.

3. Menyiapkan makalah-makalah penegakan sikap dari LSM-LSM Indonesia untuk Rapat Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan melobi delegasi pemerintah Indonesia pada poertemuan tersebut.

4. Penelitian dan mengajukan rekomendasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan penegakan hukumnya didukung oleh CIDA, Kanada

5. Penelitian bekerjasama dengan lembaga dari Belanda seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Universitas Leiden



Di bidang produk hukum

1. Peraturan mahkamah Agung No. 1 tahun 2002 tentang Penetapan Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok melalui kerjasama antara MA dan ICEL.

2. RUU tentang Kebebasan Atas Informasi

3. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam

4. Secara aktif terlibat dalam perumusan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun

5. Merumuskan peraturan pemerintah tentang penyedia jasa bagi penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup No. 54 tahun 2000 melalui kerja sama antara badan perlindungan Lingkungan Hidup dan ICEL

6. Studi dan menyiapkan rancangan naskah akademis untuk rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Laut dan Kawasan pantai



Di bidang advokasi :

1. Memberikan bantuan hukum dalam perkara-perkara lingkungan hidup (baik di dalam maupun di luar penngadilan)

2. Gugatan pendapat hukum yang diajukan oleh 7 LSM, ttermasuk ICEL pada Pengendalian Ttata Usaha Negara

3. ICEL bersama dengan LSM lain mengajukan judicial review UU Sumber Daya Air pada Mahkamah Konstitusi.



Di bidang pelatihan

1. Environmental Law & Enforcement Training

2. Training & Workshop of Course on Environmental law & Administration (CELA)

3. Penyusunan Pedoman Penegakan da Penataan Lingkungan

4. Pelatihan paralegal lingkungan di 6 kota di Indonesia

5. Training Penegakan Hukum Lingkungan terpadu bagi hakim dan jaksa

6. Training mediasi di 6 kota

7. Dan lain lain

LSM yang membantu kegiatan pengembangan dan pelestarian lingkungan hidup contohnya adalah DANA MITRA LINGKUNGAN, suatu yayasan nirlaba (nonprofit) yang bertujuan menggalakkan minat masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup dan menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada LSM yang memerlukannya. Dan LSM penyandang dana lainnya adalah Yayasan Keanekaragaman Hayati.


KONSTRUKSI HUKUM NASIONAL DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP

Kontsruksi Fungsi Lingkungan Hidup

Kontsruksi fungsi lingkungan hidup di dalam hukum nasional di Indonesia bersumber pada UUD 1945 yaitu pada Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”. Kemudian dengan dasar tersebut maka di buatlah Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) maka di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada BAB V, mengatur tentang Fungsi Pelestarian Lingkungan Hidup. Dari bab tersebut diatur tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup (BML), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah.



Baku Mutu Lingkungan Hidup

Definisi dari baku mutu lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (11) yaitu: “ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dari definisi tersebut baku mutu lingkungan hidup berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengetahui apakah telah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Gangguan terhadap tata lingkungan dan ekologi diukur menurut besar kecilnya penyimpangan dari batas-batas yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan atau daya tenggang ekosistem lingkungan.

Batas-batas tersebut disebut dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Nilai ambang batas ialah batas tertinggi dan terendah (max dan min) dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain yang diperbolehkan dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan, khususnya yang berpotensi mengenai mutu tata lingkungan hidup atau ekologi. Sedangkan Kemampuan Lingkungan sering diistilahkan dengan berbagai macam, misalnya seperti: Daya Tenggang, Daya Dukung, Daya Toleransi, dan lain-lain dalam istilah asing disebut dengan carrying cappacity.



Baku Mutu dan Kriteria Baku Kerusakan Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Di dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan, “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Dalam kriteria ini dapat dibedakan antara baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perbedaan ini terlihat pula dalam sistem pengaturannya. Keduanya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup pencegahan dan penggulangan pencemaran, serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan peraturan pemerintah”, dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan serta penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan peraturan pemerintah”.

Sementara kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di dalam pasal 1 butir 13 Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dirumuskan sebagai: “Ukuran batas perubahan fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang”. Hal yang disebut terakhir merupakan spesifikasi pembakuan dari prinsip penentuan baku mutu lingkungan.

Apa yang ditetapkan Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sepertinya lebih eksplanatif karena dibuat dalam bentuk penjelasan, dibanding dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut dikarenakan Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan mengatakan bahwa perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasannya dikatakan, Agar dapat ditentukan telah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan perlu ditetapkan baku mutu lingkungan. Dari penjelasan ini dapat diketahui fungsi baku mutu lingkungan hidup antara lain adalah untuk mengetahui tingkat atau intensitas penurunan mutu lingkungan, baik karena pencemaran maupun kerusakan pada umumnya.



Kegunaan Baku Mutu Lingkungan

Baku Mutu Lingkungan merupakan instrumen yang sangat berguna bagi pengelolaan lingkungan hidup, karena undang-undang tersebut menegaskan agar tidak melanggar Baku Mutu Lingkungan. Baku Mutu Lingkungan memiliki banyak kegunaan, yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan, yaitu sebagai berikut:

a. Sebagai alat evakuasi bagi badan badan yang berwenang atas mutu lingkungan suatu daerah atau kompartemen tertentu .Jika misalnya kualitas yang terjadi telah berbeda dengan yang dikehendaki, maka sebenarnya di tempat tersebut diperlukan tindakan untuk meningkatkan mutu lingkungan itu sendiri.

b. Berguna sebagai alat penataatan hukum administratif bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, seperti perusahaan industri, organisasi agrobisnis, perikanan, peternakan dan lain-lain untuk mengontrol tingkatan pencemaran, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya preventif.

c. Dapat berguna bagi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang merupakan konsep pengendalian lingkungan sejak dini.

d. Sebagai alat kontrol untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan perizinan (lisence management). Bila, misalnya parameternya, telah melewati ambang batas yang ditolerir, maka dapat dianggap telah melanggar ketentuan perizinan. Dengan demikian Baku Mutu Lingkungan dapat berfungsi administratif.

e. Dapat berguna bagi penentuan telah terjadinya pelanggaran hukum pidana, terutama dalam penentuan pelanggaran delik formal. Bilamana ketentuan Baku Mutu Lingkungan dilanggar, berarti telah dipandang sebagai melakukan delik lingkungan. Dapat dilihat pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menentukan bahwa siapa saja yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana diketahui perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran atau pengerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara.



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ialah proses yang meliputi penyusunan berturut-turut dokumen-dokumen kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

Definisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dijelaskan pada Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu: “kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”

Fungsi Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL):

Merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan pejabat yang berwenang itu wajib dilampirkan pada permohonan izin melakukan usaha.
Dalam keputusan itu terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemrakarsa atau pemohon yaitu rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan dari usaha atau kegiatan itu.


Dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ada empat, yaitu :

Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu :

1. Pemrakarsa: Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus telah memiliki sertifikat Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ahli di bidangnya.

2.Komisi Penilai: Komisi yang bertugas menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

3.Masyarakat yang berkepentingan: Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Untuk membuat suatu usaha dan atau kegiatan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah :

pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahanan negara.


Limbah

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 ayat (16): “Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan”

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik.

Macam-Macam Limbah

1. Limbah cair: Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya.

2. Limbah padat: Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.

3. Limbah gas dan partikel: Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara. Secara alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2,CO2, H2 dan lain-lain.


PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Prosedur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tercemarnya lingkungan hidup, sehingga dengan demikian maka perlu ada usaha untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan terjadinya pencemaran dan perusakan, maka akn ada korban pencemaran dan perusakan sebagai pihak yang dirugikan, dimana pihak yang dirugikan dapat berupa orang, maupun masyarakat dan negara.

Dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup masuk hukum perdata sebagai salah satu aspek penegakan hukum lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup telah di jelaskan pada pasal 30 UU no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan melalui 2 cara yaitu melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan terdapat dalam pasal 31,32,33 UU no.23 tahun 1997. pasal 31 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negative terhadap lingkungan hidup.

Pasal 31 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang mengalami kerugian dan yang mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah yang terkait dengan subjek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Tindakan tertentu disini dimaksudkan sebagai upaya memulihkan fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat.

Penjelasan pasal 32 menyatakan, bahwa dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Jasa pihak ketiga netral ini dapat berbentuk :

Pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pihak ketiga ini harus :

Disetujui oleh para pihak yang bersengketa.
Tidak memiliki hubungan keluarga dan atau hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa.
Memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penegakan.
Tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundinagan maupun hasilnya.
pihak ketiga netral memiliki kewenangan mengambil keputusan berfungsi sebagai abiter , dan semua putusan arbiter ini bersifat tetap dan mengikat para pihak yang bersengketa.
Dalam penjelasan pasal 33 menyatakan bahwa :

pemerintah dan atau masyarakat dapat membenuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pada prinsipnya upaya penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai:

Bentuk dan besarnya ganti rugi; dan/atau
Mengenai tindakan tertentu dalam upaya tidak terulanginya dampak negatip terhadap lingkungan hidup.
Selanjutnya dalam hal menggugat dalam kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan oleh:

orang perorangan/ masyarakat;
instansi pemerintah;
organisasi lingkungan hidup.
Masyarakat sebagai korban akibat pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup memiliki hak menggugat, demikian juga instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang bertindak untuk kepentingan masyarakat. Khusus hak menggugat bagi organisasi lingkungan hidup, hak tersebut hanya terbatas pada tuntutan atas hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Berdasarkan pasal 38 ayat 3 UU no.23 tahun 1997 organisasi yang mempunyai hak menggungat tersebut harus memenuhi persyaratan:

Berbentuk badan hukum atau yayasan.
Anggaran dasarnya tegas menyebutkan tujuan organisasi tersebut untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Namun perlu diingat bahwa upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. berdasarkan PP No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) disebutkan beberapa cara penyelesaian sengketa alternatif, yaitu:

Arbitrase

Menurut pasal 1 angka 1 UU no.30 tahun 1999 arbitrase adalah cara penyelesaian suatu perkara perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan perjanjian perdata diantara para pihak sendiri yang bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara mereka, yang diputuskan oleh pihak ketiga yang netral secara musyawarah.

Ada beberapa alasan beberapa pihak menggunakan lembaga arbitrase, yaitu:

Adanya kebebasan, kepercayaan, dan keamanan
Arbiter memiliki keahlian
Lebih cepat dan hemat biaya
Bersifat rahasia
Adnya kepekaan arbiter
Bersifat nonpreseden
Pelaksanaan putusan lebih mudah dilaksanakan.


Mediasi

Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuasakan. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak menguasakan pada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan diantara mereka.

Mediator memiliki 2 macam peran yang dapat dilakukan yaitu pertama, mediator dapat berperan pasif, yaitu mediator hanya sebagai penengah dan para pihak yang aktif untuk menyelesaikan sengketa mereka sendiri. Sedangkan yang kedua mediator dapat berperan aktif, yaitu mediator menawarkan suatu alternatif solusi yang dapat diambil oleh para pihak yang bersengketa, tetapi keputusan akhir tetap di tangan para pihak yang bersengketa.

Negosiasi

Negosiasi merupakan suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif. Para pihak yang bersengketa berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusiakan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara kooperatif dan saling terbuka.

Konsiliasi

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, konsiliasi diartikan sebagai usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Konsiliasi dapat juga diartikan sebagai upaya membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi menurut oppenheim sebagimana dikutip huala adolf, konsiliasi adalh proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan / menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat.



Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan (Litigasi)
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan.


1. Gugatan perwakilan (class actions)

Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 UU no.23 tahun 1997 menjelaskan adanya class action. Rumusan gugatan perwakilan (class actions) yang diberikan oleh para ahli hukum Indonesia pada prinsipnya memberikan pengertian dan rumusan yang hampir bersesuaian satu sama lain. Pengertian class actions (gugatan perwakilan) adalah merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural bagi satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak) bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan ratusan, ribuan atau jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.

Orang atau orang (lebih dari satu) yang tampil sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelas (representative class), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut dengan class members. Persyaratan gugatan kelompok (class actions) yang dapat diadili oleh Pengadilan apabila :

Penggugatnya berjumlah besar, sehingga tidak praktis apabila digunakan secara perkara biasa
Seorang atau beberapa orang dari kelompok itu mengajukan gugatannya sebagai perwakilan
Terdapat masalah hukum dan fakta gugatan atau perlawanan bersama
Wakil yang bersidang harus mampu mempertahankan kepentingan kelompok
Selain itu pengertian gugatan perwakilan (class actions) adalah sebagai suatu metode atau cara bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan yang sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien dan seseorang yang akan turut serta dalam gugatan perwakilan (class actions) harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Keterlibatan pengadilan dalam gugatan class actions sangat besar setiap perwakilan untuk maju ke pengadilan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan dengan memperhatikan:

Class actions merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan.
Mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama.
Penggugatnya sangat banyak
Perwakilan layak/patut


2. Gugatan organisasi (legal standing)

Pada prinsipnya istilah standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang perorangan atau kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat. Legal standing, Standing tu Sue, Ius Standi, Locus Standi dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Proceding) disederhanakan sebagai “hak gugat”. Secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum” (poit d’interest point d’action). Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah merupakan kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung.

Perkembangan hukum konsep hak gugat konvensional berkembang secara pesat seiring pula dengan perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan, masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak public seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, hak-hak Civil dan Politik.

Dalam bidang lingkungan hidup dapat terjadi suatu keadaan dimana suatu organisasi atau kelompok orang mengajukan gugatan dengan mendasarkan kepada kepentingan yang tidak bersifat diri pribadi mereka atau kelompok mereka, tetapi mengatas namakan kepentingan umum atau kepentingan orang banyak (masyarakat).

Pendapat yang memberikan hak gugat kepada suatu organisasi/lembaga swadaya masyarakat (legal standing) memberikan hak hukum kepada objek-objek alam seperti hutan, laut, sungai, gunung sebagai objek alam yang layak memiliki hak hukum dan adalah tidak bijaksana jika dianggap sebaliknya dikarenakan sifatnya yang tidak dapat berbicara atau tidak diberi suatu hak hukum.

Organisasi lingkungan yang memiliki data dan alasan untuk menduga bahwa suatu proyek/kegiatan bakal merusak lingkungan, kelompok tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar mereka ditunjuk sebagai wali dari objek alam tersebut untuk melakukan pengawasan maupun pengurusan terhadap objek alam terhadap indikasi pelanggaran atas hak hukum

Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tersebut tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Tanggung Jawab Mutlak

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:

a. Adanya bencana alam atau peperangan; atau

b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau

c. Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.

Ganti Rugi

Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu tersebut, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

KEWENANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA



Wewenang pengelolaan lingkungan berkaitan langsung dengan tujuan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:

1. Tercapainya keselarasan, keserasian dan kesinambungan antara manusia dengan lingkungan hidup

2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup

3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup

4. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana

5. Terkendalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan hidup memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah pusat dapat melimpahkan, mengikutsertakan, dan menyerahkan sebagian wewenang tertentu mengenai pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangganya. Pelimpahan, pengikutsertaan, dan penyerahan urusan harus diatur dengan peraturan perundanng-undanganKewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam pasal 12 dan pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum Dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup :

UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Penelolaan Lingkungan Hidup
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
UU Nomor 51 Tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
AMDAL adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan.


Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :

a. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.

b. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.

c. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.


Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam Bab IV UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu:

Pasal 8

(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:

a. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.

b. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika

c. mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.

d. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social.

e. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

(2) Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.

Pasal 10

Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:

mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup
mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.


wewenang pemerintah daerah dalam mengolah sumber daya alam

Pasal 12

(1) untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.

(2) mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Pasal 13

(1) dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.

(2) penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 25

Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu
Peran Serta Masyarakat & Institusi Pendidikan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Peran yang dimiliki masyarakat

Selain pemerintah pusat dan daerah, masyarakat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup secara maksimal. Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.


2. Peran institusi pendidikan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Institusi pendidikan memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang peduli dengan alam dan juga mempunyai peran dalam pengelolaan lingkungan antara lain:

1. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup

2. Menumbuhkan kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar

3. mendidik cara pelestarian lingkungan hidup secara teori dan praktik.



Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dlam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah pada mulanya diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dapat dicermati dalam pasal 7 yang menyatakan:

Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak berlaku lagi.

Pasal 14

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;

l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

m. pelayanan administrasi penanaman modal;

n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.



Pasal 17

(1) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:

a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;

b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;

c. penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.

(2) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:

a. pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah

b. kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah

c. pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

(3) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Wewenang daerah dalam pengelolaan wilayah laut yang dimiliki

Pasal 18

(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut

b.pengaturan administrative

c. pengaturan tata ruang

d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;

e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan

f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

(4) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.

(5) Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan

Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :

· Kewenangan Pusat

· Kewenangan Propinsi

· Kewenangan Kabupaten/Kota.

Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :

· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;

· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;

· Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;

· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;

· Teknologi tinggi strategi menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi tinggi yang menimbulkan dampak;

· Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;

· Standarisasi nasional;

· Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan.

Kewenangan Propinsi terdiri dari :

· Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;

· Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.

· Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.

Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :

· Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;

· Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;

· Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;

· Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.

· Penegakan hukum lingkungan hidup

· Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.

Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.

Pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dilakukan berdaarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penerapan desentralisasi harus tercakup pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga.

Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.

Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.

Kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.


PROSES PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



Penyidikan

Pasal 40 UUPLH menyatakan :

1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

2. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

3. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

4. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

5. Penyidik tindak pidana lingkungan hidup di perairan lndonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tindak pidana di bidang lingkungan hidup menyangkut aspek yg bersifat sangat teknis, sehingga memerlukan keahlian tertentu untuk melakukan penyidikan, yang sukar diharapkan dari para pihak penyidik pejabat POLRI.

Oleh karena itu diperlukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) untuk mengadakan penyidikan di bidang lingkungan hidup yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

Para PPNS bidang lingkungan hidup melaksanakan tugasnya setelah memperoleh pendidikan dan pelatihan dari POLRI.



Ketentuan Pidana

Ketentuan pidana tercantum dalam Bab IX UUPLH yang terdiri dari pasal 41 sampai dengan pasal 48. Dibanding dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal 22 UULH, ketentuan pidana dalam UUPLH jauh lebih lengkap dan rinci.

Delik Materiel

Pasal 41 UUPLH menyatakan:

1. Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal UUPLH adalah pidana penjara dan denda, berbeda dengan ancaman pidana UULH yang meliputi pidana penjara dan/atau denda.

Sebagaimana juga pasal 22 UULH, delik yang diatur dalam pasal 41 UUPLH adalah delik materiel.

Yang perlu diperhatikan,adalah bahwa ancaman pidana diperberat apabila tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka berat.

Apabila pasal 41 UUPLH adalah mengenai perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 42 UUPLH mengenai perbuatan karena kealpaan, yang ancaman pidananya lebih ringan.



Delik Formil

Pasal 43 UUPLH menyatakan :

3. Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

4. Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

5. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Berbeda dengan pasal 41 UUPLH yang mengandung delik materiel, pasal 43 UUPLH memuat delik formil, yang lebih memudahkan pembuktian karena dikaitkan dengan deskripsi tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Apabila dengan delik materiel sukar untuk membuktikan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan demikian cukup dibuktikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan limbahnya melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh baku mutu efluen, yang pengukurannya dapat dilakukan di tempat penggelontoran limbah.

Pasal 42 ayat (2) UUPLH memuat ancaman pidana bagi pemberian informasi palsu dan hal-hal yang berkaitan dengan hak atas informasi, yang dapat dihubungkan dengan hak atas informasi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat ( 2) UUPLH.

Apabila pasal 43 UUPLH mengatur tentang perbuatan dengan sengaja, maka pasal 44 UUPLH berkaitan dengan kealpaan, yang ancaman pidananya lebih ringan.



Asas Subsidiaritas

Yang dimaksud dengan asas subsidiaritas, dijelaskan dalam alinea kedua terakhir penjelasan Bagian Umum UU No. 23 Tahun 1997, yang lengkapnya:

“Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas. Yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternative penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau perbuatannya relative besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.”

Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai bila telah dilaksanakannya tindakan hukum tersebut dibawah ini:

1. aparat yang berwenang menjatuhkan sanksi administrasi sudah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tersebut tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi atau,

2. antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternative di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah/ perdamaian/ negosiasi/ mediasi namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru kegiatan dapat dimulai/ instrument penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat digunakan.

Kedua syarat asas subsidiaritas dalam bentuk upaya tersebut diatas dapat dikesampingkan, apabila dipenuhi tiga syarat/ kondisi tersebut di bawah ini :

1) tingkat kesalahan pelaku realtif berat

2) akibat perbuatannya relatif besar

3) perbuatan pelanggaran menimbulkan keresahan masyarakat

Asas subsidiaritas merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas yang berlaku dalam penegakan hukum pidana mengenai kejahatan-kejahatan yang komunal yang sehari-hari ditangani oleh penyidik POLRI. Untuk dapat memulai kegiatan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup, tidak cukup hanya terdapatnya fakta-fakta yang lengkap, bukti-bukti permulaan yang cukup dan terdeteksi/ teridentifikasinya tersangka. Disamping terpenuhinya 3 syarat minimal tersebut, untuk dapat memulai kegiatan tindak penyidikan pidana lingkungan hidup ( yang diatur dalam UU No.23 Tahun 1997 ) harus terpenuhi pula apa yang dinamakan asas subsidiaritas. Untuk mencegah salah paham, perlu digarisbawahi bahwa pada prinsipnya, asas subsidiaritas tidak diberlakukan dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur di luar UU No.23 Tahun 1997.





DAFTAR PUSTAKA

Supriadi. 2006. HUKUM LINGKUNGAN DI INDNESIA. Sinar Grafika Offset: Jakarta.

Sadikin, S.H.,M.Hum.2003. Penegakan Hukum Lingkungan. Djambatan : Jakarta

Wijiyo,Suparto S.H.,M.H. .2003. Penyelesaian Sengketa Lingkungan.Airlangga University Pers:Surabaya



http://geo.ugm.ac.id/archives/category/artikel diakses pada tanggal 2 Juni 2009

www.penataanruang.nettarunspmbukumetropolitanBab7.pdf diakses tanggal 1 Juni 2009

www.bappenas.go.idget-file-servernode6459 diakses pada tanggal 2 juni 2009

www.geocities.comAthensAcademy1943paperp0202.pdf diakes pada tanggal 2 Juni 2009

http://albatrozz.wordpress.com/2008/09/09/mekanisme-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-secara-litigasi-maupun-non-ligasi-serta-tinjauan-gugatan-class-action-dan-legal-standing-di-peradilan-indonesia/







--------------------------------------------------------------------------------

[1] KLH Plus Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup, www.kompas.com, 28 Juni 2004)
Demikian tulisan ini kami buat, mohon kiranya pembaca memberikan saran dan kritik terhadap tulisa ini.
Share